1. CERT ( COMPUTER EMERGENCY RESPONSE TEAM)
pada prinsipnya CERT ini ialah suatu tim yang menangani/merespon akan suatu kejadian atau masalah dunia cyber yang terjadi. CERT di sini berfungsi sebagai suatu team yang menyoroti, meneliti atas kejadian kejahatan cyber kemudian memberikan respons atau tanggapan atas hal itu.
Di Indonesia sendiri dikenal dengan istilah ID-CERT (indoensia computer emergency response team) sebagai suatu tim yang menanggapi isu isu maupun masalah dunia maya (dampak negatif) di Indonesia.
2. CIRT ( COMPUTER INCINDETAL RESPONSE TEAM) ATAU CSIRT (COMPUTER SECURITY INCIDENTAL RESPONSE TEAM)
CIRT atau CSIRT adalah komputer security incident respon team , kemampuan oleh individu atau suatu organisasi, tujan untuk menangani ketika terjadi permasalahan pada aset informasi.
Hal-hal yang dilakukan oleh CSIRT :
1.Menjadi singel point of contact (sebagai penghubung bila terjadi insiden informasi).
2.Melakukan identifikasi/menganalisa dari suatu serangan
3.Menentukan kebijakan/prediksi cara mengatasi bila terjadi serangan.
4.Melakukan penelitian.
5.Membagi pengetahuan.
6.Memberikan kesadaran bersama.
7.Memberikan respon bila terjadi serangan.
Contoh-contoh konstituen CSIRT:
1.Pemerintahan
2.Group kecil atau besar
3.Military
Contoh tugas nasional CISIRT :
1.Singel point of contact
2.Menyediakan layanan secara 24 jam.
CSIRT dapat berada diberbagai sektor dan berpusat di ID SIRTI (di Indonesia).
3. ID-SIIRTI (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure)
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di Indonesia harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur strategis untuk meminimalisir dampak negatif. Antara lain sektor peraturan (policy/regulation), kesiapan lembaga (institution) dan kesiapan sumber daya manusia (people), khususnya di bidang pengamanan. Sehingga teknologi informasi dapat mendukung peningkatan produktifitas masyarakat di semua sektor secara tepat guna dan aman sehingga mencapai kualitas hidup yang lebih baik lagi.
ID-SIRTII/CC memiliki tugas pokok melakukan sosialisasi dengan pihak terkait tentang IT security (keamanan sistem informasi), melakukan pemantauan dini, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman terhadap jaringan telekomunikasi dari dalam maupun luar negeri khususnya dalam tindakan pengamanan pemanfaatan jaringan, membuat/menjalankan/mengembangkan dan database log file serta statistik keamanan Internet di Indonesia.
Berikut merupakan tugas dari SIIRT berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. :
1. Mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
2. Melakukan pemaantauan, pendeteksian dini, dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia;
3. Membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sekurang-kurangnya untuk:
a. Mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas;
b. Menyimpan rekaman transaksi (log file); dan
c. Mendukung proses penegakan hukum.
4. Melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
5. Menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegaitan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
6. Melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis; dan
7. Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.
kesimpulannya dari ketiga instrumen di atas CERT, CIRT, dan SIRTII memiliki tugas yang sama yakni sebagai suatu alat baik berupa tim lembaga atau badan yang berfungsi menanggapi/merespon masalah masalah yang berkenaan dengan dunia cyber.